Gridhot.ID -Hingga saat ini sejumlah instansi pemerintahan masih menyelenggarakan tes SKD CPNS 2021.
Sebelumnya, SKD CPNS 2021 sudah diselenggarakan di beberapa instansi sejak 2 September 2021 lalu.
Ada 3 seleksi untuk menjadi CPNS, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah mengikuti SKD, para peserta CPNS yang lolos akan mengikuti SKB.
Akan tetapi, tidak semua peserta SKD CPNS yang memenuhi passing grade akan ikut SKB.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Lantas kapan hasil SKD diumumkan?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, jadwal pengumuman masih mengacu pada jadwal di surat yang dikeluarkan BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 hingga ada pemberitahuan selanjutnya.
"Sampai ada pengumuman lebih lanjut ya," ujar Satya pada Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Pengumuman hasil SKD dijadwalkan akan diumumkan pada 17 dan 18 Oktober 2021 mendatang.
Belum semua selesai SKD
Terkait pelaksanaan SKD, pada jadwal disebutkan SKD dilakukan sampai dengan 4 Oktober 2021.
Namun, hingga saat ini masih ada kementerian/instansi yang masih menyelenggarakan SKD.
"Masih ada," kata Satya.
Satya tidak menyebutkan instansi mana saja yang masih menyelenggarakan SKD.
Menurut penelusuran Kompas.com, salah satunya adalah Kementerian Agama (Kemenag).
Di mana pengumuman SKB bisa diakses?
Satya menjelaskan pengumuman SKB nantinya akan diumumkan serentak dengan jadwal menyusul.
Para peserta bisa mengecek di laman SSCASN dengan login atau mengecek di instansi masing-masing.
"Serentak diumumkan di SSCASN dan laman resmi instansi," kata dia.
Persiapan pelaksanaan SKB dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Adapun SKB dijadwalkan akan dilaksanakan pada 18-29 November 2021.
Satya belum bisa menyampaikan apakah jadwal akan diundur atau tidak.
"Sampai ada pengumuman lebih lanjut ya," ujar dia.
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, berikutmateri SKBselain menggunakan CAT.
- Psikotest
- Tes Potensi Akademik
- Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Tes Kesehatan Jiwa
- Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
- Tes Praktik Kerja
- Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
- Wawancara dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Instansi Daerah saat seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Kemudian setelah lolos tes SKB, tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan.
Panitia akan mengumumkan hasil integrasi tes SKD dan SKB.
Namun, untuk pelamar yang tidak lolos, dapat menyanggah hasil integritas tes SKD dan SKB.
Setelah masa sanggah, panitia akan mengumumkan hasil sanggah yang mutlak.
Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan.
(*)