Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Transfer Antar Bank Bakal Jadi Lebih Murah, per Desember 2021 Biaya Admin Maksimal Rp 2.500, Berikut Daftarnya

lustrasi mesin ATM di fasilitas umum

Gridhot.ID - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia lantaran biaya transfer antar bank akan menjadi lebih murah.

Bank Indonesia (BI) bakal merealisasi penurunan biaya transfer antar bank yang saat ini Rp 6.500 menjadi maksimal Rp 2.500 per transaksi.

Penurunan biaya transfer antar bank ini tak lepas dari akan digunakannya sistem BI Fast Payment oleh BI.

Baca Juga: Semua ATM Lama Bakal Diblokir, Segera Ganti Kartu Debit Magnetic Stripe Jadi Chip, Ini Batas Akhir dan Cara Penukaran di Bank BRI, Mandiri, BNI dan BCA

Rencananya, sistem BI Fast Payment tahap pertama akan mulai dijalankan pada bulan Desember 2021 mendatang.

Diberitakan Kompas.com pada Sabtu (23/10/2021), Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, jelang pengoperasian BI Fast, bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.

Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast adalah sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Baca Juga: Google Buka Lowongan Kerja Besar-besaran di Indonesia, Ada 25 Posisi untuk Lulusan S1 Berbagai Jurusan, Ini Kualifikasinya!

Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Sedangkan untuk batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast adalah sebesar Rp 250 juta per transaksi.

Baca Juga: Satpam BCA Viral Berkat Keramahan dan Pelayanannya yang Prima, Gus Nadir: Gak Perlu Bayar Buzzer Eh Ngetop

Jumlah ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.

"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implementasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Perry.

Penerapan BI Fast akan dilakukan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama yakni per Desember 2021 dan tahap selanjutnya pada minggu keempat Januari 2022.

Mengutip Kompas TV, Minggu (24/10/2021), berikut daftar bank yang menerapkan BI Fast tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Putra Mahkota Djarum Pewaris Harta Ratusan Triliun Ini Tak Sungkan Lempar Senyum Meski pada Bawahan, Kesederhanaan Armand Hartono Dibongkar Langsung oleh Karyawan Bank

Daftar bank yang menerapkan BI Fast tahap 1

Baca Juga: Sepatu Jebol yang Dilakban Dipakai Direktur BCA, Anak Orang Terkaya di Indonesia Mengaku Dirinya Selalu Berusaha Hemat, Ini Alasannya

Daftar bank yang menerapkan BI Fast tahap 2

Baca Juga: Putra Mahkota Djarum Pewaris Harta Ratusan Triliun Ini Tak Sungkan Lempar Senyum Meski pada Bawahan, Kesederhanaan Armand Hartono Dibongkar Langsung oleh Karyawan Bank

(*)