Find Us On Social Media :

Pikul Resiko Besar Bertugas Amankan Batas Wilayah Indonesia, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Anggota TNI AU, Berikut Daftarnya Berdasarkan Pangkat

Paskhas TNI AU

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

Baca Juga: Heboh Pelat Mobil Alphard Rachel Vennya, Ternyata Warga Sipil Bisa Pesan Nopol Kode RFS, Begini Aturan dan Daftar Harganya

5. Perwira Tinggi atau Pati

Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Kemudian untuk tunjangan kinerja TNI AU diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Mengharukan, Impian Anak Jessica Iskandar Punya Ayah Akhirnya Terwujud, Ini Janji Vincent Verhaag untuk El Barack yang Sukses Bikin Nangis