Kompetensi Pamong Belajar
Kompetensi pedagogik: kemampuan pemahaman terhadap peserta didik perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi profesional: penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
(*)