GridHot.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi peserta CPNS 2021.
Lewat akun Twitter-nya, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mengatakan pelaksanaan tes SKB dilangsungkan pada 15 November samapi 18 Desember2021.
Selain itu, Ridwan juga mengingakan kepada para peserta yang lolos ke tahap SKB bahwa tidak ada lagi ujian susulan seperti yang diterapkan selama tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
"Kepala BKN telah menerbitkan surat tentang jadwal lanjutan seleksi CASN.
Pengumuman hasil SKD/selkom (seleksi kompetensi) P3K Non-Guru 29-30 Oktober (tahap I), 13-14 November (tahap II).
Pelaksanaan SKB 15 November-18 Desember. Teman-teman, sehat-sehat ya, kemungkinan tidak ada jadwal susulan," kata Ridwan dalam cuitan Twitter miliknya @abiridwan2173.
Ketentuan SKB CPNS 2021
Melansir Kompas.com, ketentuan SKB CPNS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Peserta yang bisa mengikuti SKB, dijelaskan dalam pasal 40 ayat 5.
Disebutkan, peserta yang lolos SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Misalnya jumlah kebutuhan jabatan adalah satu, maka tiga kali formasi adalah tiga. Sehingga yang bisa mengikuti SKB hanya tiga orang dengan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Lalu jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari:
- Nilai tes karakteristik pribadi Tes intelegensi umum Tes wawasan kebangsaan.
- Lalu jika nilainya masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Adapun SKB nantinya menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Bocoran Kisi-kisi Materi SKB Formasi Pamong Belajar Ahli Pertama
Kemudian materi SKB diatur dalam Pasal 42 sampai 43. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sementara itu materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, tes dapat berupa:
- Psikotes Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktek kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara, dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Kisi-kisi Untuk Latihan Soal Persiapan Tes SKB, Berikut Link Download Ebooknya
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain seperti disebutkan di atas, setelah mendapat persetujuan menteri.
Jika Instansi Pusat melaksanakan SKD tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKD sebesar 40 persen
- SKB sebesar 60 persen.
Apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi
- jika nilai itu masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai
- rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah jika
- nilai itu juga masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.