Gridhot.ID -Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021 tahap I akan dimulai pada 15-28 November 2021.
Hal itu berdasarkan pengumuman BKN No. 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021, dimana pelaksanaan SKB dibagi menjadi2 tahap.
Sedangkan untuk pelaksanaan SKB CPNS 2021 tahap II dimulai pada 27 November-18 Desember 2021.
Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru akan dilakukan pada 28-29 Oktober.
"Sebanyak 166 (instansi akan mengumumkan hasil) tahap pertama. Sisanya tahap kedua," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Diketahui, dalam penerimaan CPNS melewati 3 tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Jika tes SKD bersifat pengetahuan umum dan mengasah intelegensia, dalam SKB soal yang diujikan sifatnya untuk mengasah kemampuan mengenal jabatan dan keterampilan sesuai dengan formasi yang dilamar.
Kuota peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah sebanyak 3 kali dari jumlah setiap formasi yang dibutuhkan.
Setiap peserta SKB akan dihadapkan pada jenis soal yang berbeda sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Materi SKB CPNS sendiri tertuang dalam PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43.