Find Us On Social Media :

Tega Perkosa dan Setrum Yuyun Lalu Ditenggelamkan ke Sungai, Pelaku Sempat Pura-pura Bantu Cari Korban hingga Datang Melayat, Langsung Ditangkap Saat Tunjukkan Gelagat Begini

Ilustrasi pemerkosaan

"Dia (korban) saya intip di kamar kecil, lalu dibawa ke air (sungai ) saya perkosa dan saya setrum dan kepalanya direndamkan ke air, saya meneysal,"ungkap pelaku dihadapan kepolisian, Kamis (29/10/2021).

Dikatakan Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH, Polres OKU Selatan dibawah kepemimpinan Wakapolres Kompol MP Nasution SH MH bersama Kasatreskrim bergerak cepat melakukan pengejaran.

"Pelaku atau tersangka W (50) berhasil kita amankan di rumah makan wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung,"ujar Kapolres OKU Selatan saat siaran pers. Kamis (29/10/2021).

Baca Juga: Punya Karir Moncer di Jepang, Raja Benteng Takeshi Baru Saja Kena Musibah Mengerikan, Hampir Dibunuh Pakai Kapak Cuma Gara-gara Hal Sepele Ini

Lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan seperangkat mesin setrum ikan yang digunakan pelaku untuk menghilang nyawa korban bersama pakaian korban berupa baju kaos.

"Barang bukti yang kami amankan di TKP dan Tersangka Bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan beserta satu unit mesin setrum ikan digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaos milik korban,"ungkap Kapolres.

Korban dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

Baca Juga: Saksikan Kondisi Tempat Tidur 4 Prajuritnya yang Dibunuh dengan Tragis di Posramil Kisor, Pangdam Kasuari Menangis Hingga Janjikan Ini ke Warga Sekitar

"Sementara ini kita terapkan pasal 338, namun tak menutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman. Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara," pungkas Kapolres.

(*)