Find Us On Social Media :

Endus Lokasi Penadah 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat yang Dicuri, Polisi Ungkap Modus Pencurian, Ternyata Pelaku Jebol Seng Pagar

Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)

Mengutip Tribunnews.com, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen menyebutkan, kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Barang bukti hasil inventarisasi dari Juli sampai Oktober 2021, tercatat di daftar material yang hilang diperkirakan seharga Rp 1 miliar lebih," kata Zen, Senin (8/11/2021).

Terkait hal ini, Polres Jakarta Timur menyelidiki dugaan kuat adanya keterlibatan orang dalam atau pegawai PT Wijaya Karya (Wika) dalam pencurian besi hingga ratusan ton ini.

Baca Juga: Konfirmasi Isu Gulung Tikarnya PT Garuda Indonesia, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo Beberkan Kondisi Keuangan Garuda: Secara Teknis Sudah Bangkrut

"Ada indikasi demikian (keterlibatan orang dalam). Kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Erwin.

Para tersangka katanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.

Barang bukti yang disita polisi berupa satu mobil pikap, enam buah besi besar dan lima buah besi kecil.

(*)