Find Us On Social Media :

Begini Reaksi Doddy Sudrajat Saat Tahu Tubagus Joddy Jadi Tersangka Atas Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Kakek Gala Akui Tetap Kawal Proses Hukum Sang Sopir

Begini Reaksi Doddy Sudrajat Saat Tahu Tubagus Joddy Jadi Tersangka Atas Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Kakek Gala Akui Tetap Kawal Proses Hukum Sang Sopir

Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman enam tahun penjara. Kepala Kejari Jombang, Imran menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).Baca Juga: Mendadak Sesak Napas, Doddy Sudrajat Hanya Bisa Menangis Saat Tahu Fakta Vanessa Angel Telah Siapkan Warisan untuknya Jauh Sebelum Menikah dengan Bibi Ardiansyah(*)