Gridhot.ID - Viral kemarahan Ducati terkait motornya yang di'unboxing' sembarangan dan dibuat konten video.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sang pembuat video dengan channel 'Soul Kuta Lombok' mengakui kalau dirinya yang mengunggah video utak-atik motor tersebut.
Pihaknya mengaku motor sudah dibuka oleh bea cukai sebelumnya.
"Saya salah telah memvideokan proses pengecekan... terima kasih telah mengingatkan dan memberi pelajaran yang sangat berharga dalam hidupkuy. Saya memang tidak tahu sama sekali ini tidak boleh dipublikasikan," tulisnya.
Kini dikutip Gridhot dari Kompas.com, pihak Bea dan Cukai Mataram memberikan klarifikasi terhadap dugaan adanya pembongkaran secara ilegal boks kargo berisi motor tim pabrikan Ducati di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, jelang bergulirnya seri terakhir Kejuaraan Dunia WSBK.
Pada Kamis (11/11/2021) dini hari, media motorsport terkemuka Speedweek membocorkan video dan foto-foto dari seseorang yang diduga panitia lokal Mandalika Grand Prix Assosciation (MGPA) saat membuka boks kargo Ducati dan "mengutak-atik" motor nomor 21 milik Michael Rinaldi.
Menurut regulasi dan undang-undang, boks kargo dan logistik tim hanya boleh dibuka oleh pihak Bea dan Cukai atau tim itu sendiri agar mencegah manipulasi dan spionase dari kubu-kubu lain.
Sontak, video yang juga tersebar di Facebook dan YouTube itu pun ramai jadi perbincangan netizen yang khawatir insiden tersebut akan bisa melukai kredibilitas Indonesia dalam menggulirkan event sekelas Kejuaraan Dunia WSBK.
Apalagi, WSBK Mandalika tengah menyulut perhatian karena menjadi seri terakhir dan penentu Kejuaraan Dunia WSBK 2021. Bermodal raihan 531 poin sejauh ini, Toprak Razgatlioglu tengah punya keunggulan 30 angka dari pesaing terdekatnya, Jonathan Rea (Kawasaki).
Toprak Razgatlioglu telah memenangi 13 balapan musim ini berbanding 11 yang dimenangi oleh Rea.
Razgatlioglu bepeluang mematahkan dominasi Jonathan Rea yang mengoleksi gelar juara dunia untuk setiap tahunnya sejak ia bergabung dengan Kawasaki pada 2015.
Berbicara mengenai isu yang beredar, pihak Bea dan Cukai Mataram mengatakan bahwa pembukaan boks kargo yang berisi motor Ducati tersebut telah dilakukan menurut Undang-Undang dan dengan kehadiran personel Bea dan Cukai di lokasi.
Beberapa poin yang disampaikan langsung oleh pihak Humas Bea dan Cukai Mataram kepada Kompas.com adalah:
1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi/disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.
"Perlu kami jelaskan bahwa dokumentasi di medsos sebagai bagian dari edukasi dan bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas, serta kami upayakan tidak mengandung informasi yang sensitif," tulis pernyataan resmi Humas Bea Cukai Mataram mengenai video-video yang diunggah akun instagram @beacukaimataram selama proses penurunan logistik WSBK.
Pihak Bea dan Cukai Mataram menekankan video unboxing lain yang ramai di media sosial bukan milik mereka.
"Sementara itu, dokumentasi lain yang beredar bukan diproduksi oleh Bea dan Cukai," lanjut pihak mereka yang diwakili oleh Dimas Pratama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Mataram.
Dimas Pratama juga mengatakan, para personelnya tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap motor sehingga tidak memperhatikan adanya pengambilan video oleh pihak lain.
Ia juga menyampaikan alasan pihak Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap motor di luar pelabuhan/bandar udara seperti lazimnya.
Menurutnya, pemeriksaan di luar bandara dalam hal ini di Sirkuit Mandalika langsung bisa dilakukan atas permohonan importir dengan persetujuan pihak Bea dan Cukai.
"Pemeriksaan fisik bisa dilakukan di luar bandara atas permohonan dari pihak importir dengan alasan, antara lain, tempat penimbunan di bandara kurang luas dan keamanan barang," ujarnya melanjutkan.
"Penimbunan di luar kawasan pabean dan pemeriksaan fisiknya itu atas permintaan dari importir."
(*)