Uang yang mereka dapat dari pemerasan ini dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku tidak ada pekerjaan lain, dan hanya menjadi juru parkir di wilayah wisma atlet untuk keperluan sehari-hari," jelas Nasriadi.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 2,2 juta dari para pelaku.
Tukang Parkir Diringkus Polisi
Polisi menangkap pelaku pemerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) saat hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/10/2021) lalu.
Pelaku yang berinisial MS alias L (39) ditangkap setelah video yang merekam aksi pemerasannya viral.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, mengatakan, pelaku ditangkap aparat Polsek Pademangan.