Find Us On Social Media :

Peras TKW di Wisma Atlet Pademangan, Tukang Parkir Ini Bisa Jadi Jutawan dalam Seminggu, Segini Cuan yang Didapatkannya dari Hasil Malak

Tangkapan layar video rekaman pelaku pemerasan TKW di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Uang yang mereka dapat dari pemerasan ini dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku tidak ada pekerjaan lain, dan hanya menjadi juru parkir di wilayah wisma atlet untuk keperluan sehari-hari," jelas Nasriadi.

Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Disentil Wakil Ketua DPRD, Gibran yang Parkir Mobil Dinas di SMK 2 Batik Surakarta Akui Hal Mengejutkan, Singgung Surat Permintaan Maaf

Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 2,2 juta dari para pelaku.

Tukang Parkir Diringkus Polisi

Polisi menangkap pelaku pemerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) saat hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/10/2021) lalu.

Baca Juga: Heboh Koboi Tukang Parkir Todongkan Celurit di Tengah Kerumunan Kendaraan, Hal Sepele Ini yang Jadi Pemicunya

Pelaku yang berinisial MS alias L (39) ditangkap setelah video yang merekam aksi pemerasannya viral.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, mengatakan, pelaku ditangkap aparat Polsek Pademangan.