Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya, yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
Sidang ini dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.
Nani ditangkap karena diduga mengirimkan paket sate bercampur sianida menggunakan jasa ojek online pada 30 April 2021.
Paket dikirim untuk Aiptu Tomy dengan alamat di Kasihan, Bantul.
Namun, keluarga Tomy menolak kiriman makanan itu karena merasa tidak kenal dengan pengirim.
Akhirnya makanan itu disantap Bandiman, pengemudi ojek online (ojol), dan keluarganya.
Nahas, Naba Faiz Prasetya (10) anak Bandiman, meninggal dunia setelah memakan sate tersebut.