Find Us On Social Media :

Ingat Nani Pengirim Sate Sianida ke Aiptu Tomy yang Salah Sasaran? Didakwa Pembunuhan Berencana, Wanita Asal Majalengka Ini Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani Nurjaman (25) di Mapolres Bantul

Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya, yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.

Sidang ini dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.

Baca Juga: 'Mulut Manismu Berbisa', Air Mata Nani Menetes Selama Aiptu Tomi Beri Kesaksian, Fakta Ini Terbongkar dalam Kasus Sate Sianida Salah Sasaran

Nani ditangkap karena diduga mengirimkan paket sate bercampur sianida menggunakan jasa ojek online pada 30 April 2021.

Paket dikirim untuk Aiptu Tomy dengan alamat di Kasihan, Bantul.

Namun, keluarga Tomy menolak kiriman makanan itu karena merasa tidak kenal dengan pengirim.

Akhirnya makanan itu disantap Bandiman, pengemudi ojek online (ojol), dan keluarganya.

Nahas, Naba Faiz Prasetya (10) anak Bandiman, meninggal dunia setelah memakan sate tersebut.

Baca Juga: Orderan Sate Misterius Bawa Petaka, Driver Ojol Ini Harus Kehilangan Anaknya, Berawal dari Bawa Pulang Paket yang Ditolak Penerima, Ini Kronologinya