Dilansir dari Grid.id, dalam kasus penggelapan sertifikat tanah ini polisi menetapkan 5 orang tersangka.Sementara itu 3 orang di antaranya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.Tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 378,372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.Baca Juga: Bermewah-mewahan Hasil Nipu Ibunda Nirina Zubir, Rincian Utang Riri Khasmita Akhirnya Terbongkar dari Bukti Autentik Ini(*)