Namun bukannya untung, uang tersebut bahkan tak dikembalikan sepeserpun.
Atas hal tersebut Marina melaporkan Olivia Nathania atas persangkaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Adapun nomor laporan tersebut LP/B/5825/XI/2021 / SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 21 November 2021.
(*)