Find Us On Social Media :

Tak Habis Pikir, Olivia Nathania yang Terjerat Kasus Penipuan CPNS Masih Bisa Tawarkan Investasi Bodong ke Sosok Ini, Anak Nia Daniaty Kantongi Duit Rp 215 Juta

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, didampingi pengacaranya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) malam.

GridHot.ID - Olivia Nathania kembali berurusan dengan hukum.

Olivia Nathania yang berstatus sebagai tersangka kasus penipuan CPNS itu kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Minggu (21/11/2021).

Diketahui dari Kompas.com, orang yang melaporkan Olivia Nathania bernama Merina Shanti.

Kuasa hukum Merina Shanti, Herdiyan Saksono, mengatakan, kliennya yang terduga korban itu ditawari investasi di bidang fiber optic dan pulsa untuk game mobile legend oleh Olivia Nathania.

Baca Juga: Olivia Nathania Kini Jadi Tahanan, Farhat Abbas Mantan Ayah Tirinya Langsung Salahkan Nia Daniaty: Penghasilan Enggak Sesuai Pengeluaran

Namun ternyata, investasi tersebut merupakan investasi bodong.

"Itu, ketika awal-awal ada berita soal dugaan penipuan CPNS, September (2021). Jadi, ketika ada berita itu, dia (Olivia) masih sempat-sempatnya menawarkan (investasi bodong)," kata Herdiyan kepada Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Herdiyan mengatakan, Merina Shanti awalnya kenal dengan ibu Olivia Nathania, Nia Daniaty.

Baca Juga: Puluhan Orang Mengaku Ditipu, Olivia Nathania Dilaporkan Atas Kasus Baru Terkait Investasi Pulsa dan Fiber Optik, Begini Menurut Penuturan Kuasa Hukum Terduga Korban

"Ada klien saya namanya Merina, kenal di sebuah restoran. Dia kenal sama Nia Daniaty deket lah," ungkap Herdyan dihubungi Senin (22/11/2021), dikutip dari Wartakotalive.com.

Lebih lanjut, Herdiyan membahas soal investasi yang ditawarkan Olivia Nathania kepada kliennya.

Menurut Herdiyan, investasi tersebut seperti money game dimana saat nasabah menstransfer sejumlah dana maka akan bertambah beberapa persen.

Baca Juga: Kasus Penipuan CPNS Belum Kelar, Olivia Nathania Terancam Dipolisikan Lagi Gara-gara Investasi Bodong, Begini Penuturan Kuasa Hukum Korban

"Sehari berapa persen, ada yang kembalinya bisa 100 persen," ungkapnya.

Marina yang tertarik untuk investasi lalu diminta diminta Olivia Nathania agar mengajak teman-temannya.

Marina pun berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp215 juta dari 40 orang.

Baca Juga: Blak-blakan Sebut Nia Daniaty Biang Kerok, Farhat Abbas Soroti Cara Mantan Istrinya Mendidik Olivia Nathania: Anak Jadi Manja

Namun bukannya untung, uang tersebut bahkan tak dikembalikan sepeserpun.

Atas hal tersebut Marina melaporkan Olivia Nathania atas persangkaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Adapun nomor laporan tersebut LP/B/5825/XI/2021 / SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 21 November 2021.

(*)