Find Us On Social Media :

Mantu Nia Daniaty Rafly N Tilaar Tak Ditahan Meski Menerima Motor dan Mobil BMW dari Olivia Nathania, Farhat Abbas Geram: Tolong Rekening di Print Out

Olivia Nathania dan suami, serta Farhat Abbas

"Kita akan terus berupaya untuk mengawal dan berupaya mendampingi," pungkasnya.

Diketahui dari Kompas.com, menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

 

(*)