"Kita akan terus berupaya untuk mengawal dan berupaya mendampingi," pungkasnya.
Diketahui dari Kompas.com, menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(*)