Find Us On Social Media :

Mantu Nia Daniaty Rafly N Tilaar Tak Ditahan Meski Menerima Motor dan Mobil BMW dari Olivia Nathania, Farhat Abbas Geram: Tolong Rekening di Print Out

Olivia Nathania dan suami, serta Farhat Abbas

GridHot.ID - Olivia Nathania tak berhenti menjadi sorotan.

Anak penyanyi Nia Dhaniaty itu diketahui telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan berkedok tes CPNS.

Dia juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 11 November  2021.

Melansir GridFame.id, Farhat Abbas turut buka suara terkait kasus yang menjerat Olivia Nathania itu.

Baca Juga: Tak Habis Pikir, Olivia Nathania yang Terjerat Kasus Penipuan CPNS Masih Bisa Tawarkan Investasi Bodong ke Sosok Ini, Anak Nia Daniaty Kantongi Duit Rp 215 Juta

Pengacara itu mengaku heran saat mengetahui suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, tidak ikut ditahan.

Sebab, Farhat Abbas berpendapat Rafly N Tilaar ikut menikmati uang dari hasil penipuan yang dilakukan istrinya.

Farhat Abbas pun mendesak pihak Rafly N Tilaar untuk memberikan bukti rekening yang dimiliki keluarganya.

Baca Juga: Olivia Nathania Kini Jadi Tahanan, Farhat Abbas Mantan Ayah Tirinya Langsung Salahkan Nia Daniaty: Penghasilan Enggak Sesuai Pengeluaran

"Sekarang saya lagi minta kepada Rafly, saya minta semua rekening keluarga kamu yang dikirim ke Manado," kata Farhat Abbas, dilansir dari YouTube Cumicumi pada Rabu (17/11/2021).

Farhat Abbas meragukan saat Rafly menyebut hanya mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari sang istri.

Pasalnya, Rafly pernah menerima sejumlah motor bahkan mobil BMW dari Olivia.

Baca Juga: Puluhan Orang Mengaku Ditipu, Olivia Nathania Dilaporkan Atas Kasus Baru Terkait Investasi Pulsa dan Fiber Optik, Begini Menurut Penuturan Kuasa Hukum Terduga Korban

"Dia ngaku hanya dikasih Rp 5 juta sama Oi (panggilan Olivia Nathania), tapi pernah dikasih mobil BMW dan 5 motor. Saya bilang saat ini saya percaya, tapi tolong rekening keluarga di print out saja," kata Farhat.

"Kalau memang ada kembalikan uang korban. Jangan Olivia yang jadi korban sendiri aja. Masalah pengembangan nanti biar polisi saja," sambung Farhat Abbas.

Saat ini, Farhat Abbas terus mengawal kasus yang menimpa mantan anak sambungnya itu.

Baca Juga: Kasus Penipuan CPNS Belum Kelar, Olivia Nathania Terancam Dipolisikan Lagi Gara-gara Investasi Bodong, Begini Penuturan Kuasa Hukum Korban

"Kita akan terus berupaya untuk mengawal dan berupaya mendampingi," pungkasnya.

Diketahui dari Kompas.com, menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

 

(*)