Ditawari Olivia Nathania Lewat WhatsApp, Korban Dugaan Kasus Investasi Bodong Putri Nia Daniaty Nangis-nangis Datangi Rumah Olivia Nathania: Hasilnya Nihil

Selasa, 23 November 2021 | 18:13
Kompas.com/ Baharudin Al Farisi

Olivia Nathania saat di Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya

GridHot.ID - Putri sulung Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali menghadapi kasus hukum.

Melansir Tribunjabar.id, kini korban penipuan yang dilakukan anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu kembali bermunculan.

Kali ini, Olivia Nathania dilaporkan atas dugaan kasus investasi bodong.

Baca Juga: Tak Habis Pikir, Olivia Nathania yang Terjerat Kasus Penipuan CPNS Masih Bisa Tawarkan Investasi Bodong ke Sosok Ini, Anak Nia Daniaty Kantongi Duit Rp 215 Juta

Dilansir dari Kompas.com, sebelum melapor ke polisi, Merina Shanti mengaku sudah berupaya menghubungi Olivia Nathania dan ibundanya, Nia Daniaty, untuk membicarakan pengembalian uang dugaan investasi bodong.

Karena tidak ada respons, Merina juga sempat mendatangi rumah Olivia dan Nia sambil menangis agar uang dikembalikan, tetapi hasilnya pun sama, nihil.

"(Klien saya) sudah datangi ke rumahnya (Olivia Nathania dan Nia Daniaty), nangis-nangis, hasilnya nihil," kata kuasa hukum Merina, Herdiyan Saksono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Olivia Nathania Kini Jadi Tahanan, Farhat Abbas Mantan Ayah Tirinya Langsung Salahkan Nia Daniaty: Penghasilan Enggak Sesuai Pengeluaran

Sebagai informasi, Merina Shanti merupakan terduga korban investasi pulsa dan fiber optic yang ditawarkan Olivia Nathania pada September 2021.

Penawaran tersebut disebut dilakukan Olivia Nathania setelah ia dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.

Dia sendiri mengalami kerugian Rp 45 juta.

Sementara 40 orang terduga korban investasi bodong—termasuk Merina—alami kerugian senilai Rp 215 juta.

"Iya, (Olivia dapat keuntungan) di kluster ini Rp 215 juta," kata Herdiyan.

Baca Juga: Puluhan Orang Mengaku Ditipu, Olivia Nathania Dilaporkan Atas Kasus Baru Terkait Investasi Pulsa dan Fiber Optik, Begini Menurut Penuturan Kuasa Hukum Terduga Korban

Sebelum melaporkan ke polisi, Merina juga telah membangun komunikasi dengan 40 orang tersebut.

Mereka hanya meminta uang dikembalikan.

"Makanya saya arahkan Merina jalan, dia datang sendiri ke rumah Olivia Nathania, rumah Mbak Nia Daniaty," kata Herdiyan.

Baca Juga: Kasus Penipuan CPNS Belum Kelar, Olivia Nathania Terancam Dipolisikan Lagi Gara-gara Investasi Bodong, Begini Penuturan Kuasa Hukum Korban

Kata Herdiyan, Merina mendapatkan penawaran investasi bodong dari Olivia Nathania melalui pesan WhatsApp.

Tidak ada kesepakatan hitam di atas putih yang mengikat kedua belah pihak.

Merina hanya mengisi form bernama Deposito Investasi yang diberikan anak penyanyi Nia Daniaty itu.

Herdiyan berujar, Merina tidak melihat adanya penipuan.

Baca Juga: Blak-blakan Sebut Nia Daniaty Biang Kerok, Farhat Abbas Soroti Cara Mantan Istrinya Mendidik Olivia Nathania: Anak Jadi Manja

Dia hanya melihat penawaran yang diberikan Olivia Nathania bisa mendapatkan keuntungan banyak.

Laporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Baca Juga: Keponakan Nia Daniaty dan Guru Les Anak Farhat Abbas Ikut Bantu Olivia Nathania, Terungkap Peran Kiki dan Rosita, Sempat Bohong Hal Ini ke Pengacara

Selain kasus ini, Olivia Nathania juga terjerat dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.

Selepas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, TribunJabar.id