GridHot.ID - Putri sulung Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali menghadapi kasus hukum.
Melansir Tribunjabar.id, kini korban penipuan yang dilakukan anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu kembali bermunculan.
Kali ini, Olivia Nathania dilaporkan atas dugaan kasus investasi bodong.
Dilansir dari Kompas.com, sebelum melapor ke polisi, Merina Shanti mengaku sudah berupaya menghubungi Olivia Nathania dan ibundanya, Nia Daniaty, untuk membicarakan pengembalian uang dugaan investasi bodong.
Karena tidak ada respons, Merina juga sempat mendatangi rumah Olivia dan Nia sambil menangis agar uang dikembalikan, tetapi hasilnya pun sama, nihil.
"(Klien saya) sudah datangi ke rumahnya (Olivia Nathania dan Nia Daniaty), nangis-nangis, hasilnya nihil," kata kuasa hukum Merina, Herdiyan Saksono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/11/2021).
Sebagai informasi, Merina Shanti merupakan terduga korban investasi pulsa dan fiber optic yang ditawarkan Olivia Nathania pada September 2021.
Penawaran tersebut disebut dilakukan Olivia Nathania setelah ia dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.
Dia sendiri mengalami kerugian Rp 45 juta.
Sementara 40 orang terduga korban investasi bodong—termasuk Merina—alami kerugian senilai Rp 215 juta.
"Iya, (Olivia dapat keuntungan) di kluster ini Rp 215 juta," kata Herdiyan.
Sebelum melaporkan ke polisi, Merina juga telah membangun komunikasi dengan 40 orang tersebut.
Mereka hanya meminta uang dikembalikan.
"Makanya saya arahkan Merina jalan, dia datang sendiri ke rumah Olivia Nathania, rumah Mbak Nia Daniaty," kata Herdiyan.
Kata Herdiyan, Merina mendapatkan penawaran investasi bodong dari Olivia Nathania melalui pesan WhatsApp.
Tidak ada kesepakatan hitam di atas putih yang mengikat kedua belah pihak.
Merina hanya mengisi form bernama Deposito Investasi yang diberikan anak penyanyi Nia Daniaty itu.
Herdiyan berujar, Merina tidak melihat adanya penipuan.
Dia hanya melihat penawaran yang diberikan Olivia Nathania bisa mendapatkan keuntungan banyak.
Laporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Selain kasus ini, Olivia Nathania juga terjerat dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.
Selepas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).(*)