Find Us On Social Media :

Kronologi Sebenarnya Penyidik Polsek Menteng Diperas Rp 50 Juta oleh Ketua LSM Terbongkar, Korban Sudah Benar Tapi Takut Diviralkan, Kapolres: Kebenaran Kadang Kalah dengan Opini Publik

Ilustrasi uang

Hengki menegaskan, pengiriman lima orang ke panti dilakukan karena mereka positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, namun polisi tak menemukan alat bukti terkait keterlibatan mereka dengan kasus begal.

Hengki menegaskan bahwa anggotanya sama sekali tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh Kepas.

Bahkan HW sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

Namun, ancaman yang disampaikan LSM itu membuat korban khawatir.

"Sebab, kebenaran itu kadang kalah dengan opini publik," kata Hengki. Akhirnya, HW memenuhi permintaan Kepas untuk membayarkan uang meski nominalnya jauh dari jumlah awal yang diminta.

Baca Juga: Ladang Uangnya Sudah Dikeruk Habis, Timor Leste Harus Rela Pegang Gelar Baru Sebagai Salah Satu Negara Paling Bahaya di Dunia dalam Masalah Ini, Banyak Nyawa Sudah Melayang

HW hanya sanggup membayar Rp 50 juta, itu pun menggunakan uang modal hasil usaha istrinya.

"Uang yang digunakan untuk mentransfer ke pelaku menggunakan uang modal usaha event organizer milik istri korban," kata Hengki.

Namun, setelah ditransfer Rp 50 juta, Kepas masih terus berupaya memeras HW untuk mentransfer sejumlah uang tambahan.

Tak tahan dengan perlakuan Kepas, HW pun mengadukan masalah ini ke atasannya.

Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menangkap Kepas pada Senin (22/11/2021) lalu.

Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.

Baca Juga: Kebal Vaksin, Covid-19 Bostwana Diklaim Lebih Buruk dari Varian Delta yang Sempat Buat Indonesia Kalang Kabut, Ilmuwan Lempar Peringatan

Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

(*)