Ibu Rumah Tangga, Guru Hingga Siswa Rata Kebagian, 5 Bansos Cair Bulan Desember 2021, Segera Pantau Melalui Link Ini

Selasa, 07 Desember 2021 | 06:13
Instagram @kemensosri dan Istimewa

Daftar bansos yang disalurkan Desember 2021

Gridhot.ID - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat hingga Desember 2021.

Adapun bantuan sosial tersebut bervariasi, mulai dari dana pekerja terdampak pandemi, dana bantuan untuk usaha hingga bantuan untuk siswa.

Mengutip artikelTribunnews.com(1/12/2021), berikut daftar bansos yang cair pada Desember 2021.

Baca Juga: Diserbu Sampai Tuntas, Risma Temukan Lebih dari 30.000 ASN Terima Bansos BPNT dan Program Keluarga Harapan, Ada yang Dosen Hingga Nakes, Sang Menteri Sosial Tinggal Tunggu Data TNI-Polri

1. Bantuan Subsidi Gaji

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Mengutip bsu.kemnaker.go.id, peserta harus mengaktivasi rekening HIMBARA paling lambat 15 Desember 2021 untuk pencairan dana.

Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemberi kerja atau pengusaha mengusulkan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU kepada Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Kasus Korupsi Bansos Tak Segera Diusut Tuntas Usai Dirinya dan Teman-temannya Dipecat dari KPK, Ini Sentilan Pedasnya

Cek Penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  3. Masukkan nomor KTP-mu
  4. Masukkan nama lengkap
  5. Masukkan tanggal lahir
  6. Kemudian, klik I'm Not A Robot
  7. Klik Lanjutkan
  8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi.

Baca Juga: Warga Cimanggis Ngaku Diancam Ketua RT Jika Tak Mau Berikan Sebagian Uang Bansos Urusannya Bakal Dipersulit, Ketua RW Bilang untuk Infak

2. Kuota Internet Belajar

Dilansir kuotadikti.kemdikbud.go.id, bantuan kuota internet diberikan 3 kali selama 4 bulan dari September sampai Desember 2021.

- Perguruan Tinggi dimohon untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa dan dosen di PDDikti

- Perguruan Tinggi wajib mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak dan wajib ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi (format akan digenerate oleh sistem)

Bantuan Paket Kuota Data Internet diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021.

Menurut peraturan tersebut, bantuan kuota data internet akan disalurkan setiap tanggal 11 hingga 15 tiap bulan, sesuai jadwal perencanaan.

Baca Juga: Syok Namanya Disebut Terima Ratusan Juta dari Duit Korupsi Bansos, Cita Citata: Aku Nggak Ikut Masalah Mereka, Yang Manggil Aku Bukan Pak Juliari Batubara

Ada 4 kategori penerima bantuan Paket Kuota Data Internet, yaitu:

  1. Kategori peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan jumlah bantuan 7GB/bulan
  2. Kategori peserta didik Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah mendapatkan bantuan Paket Kuota sebesar 10GB/bulan
  3. Kategori Mahasiswa dan Dosen sebesar 15GB/bulan
  4. Kategori Pendidik sebesar 12GB/bulan
Bantuan kuota internet dari Kemdikbud khusus digunakan untuk mempermudah pengguna dalam proses belajar mengajar melalui platform pendidikan.

Baca Juga: Risma Puji Aceh Setinggi Langit Urusan Bansos, Sikap Berani Para Kepala Dinas Ini Buat Sang Mensos Bersyukur Setengah Mati

3. Bantuan UMKM

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Adapun batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.

Mengutip kemenkopukm.go.id, bantuan UMKM akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.

Adapun penerima bantuan UMKM adalah mereka yang diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.

Bagi yang sudah terdaftar pada sebagai penerima bantuan UMKM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 tanpa melakukan pengusulan ulang.

Baca Juga: Keluarga Juliari Batubara Tertekan Luar Biasa, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Singgung Sosok-sosok Penyerang Eks Mensos

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM

- Login https://eform.bri.co.id/bpum- Masukkan NIK- Masukkan kode verivikasi- Klik proses inquiry- Lalu, akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

Baca Juga: Bantah Terima 'Fee Lawyer' Rp 3 Miliar dari Eks Menteri Juliari, Hotma Sitompul Ngaku Bayarannya Dikembalikan ke Kemensos Karena Alasan Ini: Kami Prihatin...

4. BLT Dana Desa

Dilansir Buku Kebijakan Dana Desa, setiap penerima BLT Dana Desa akan mendapat bantuan Rp 300 ribu.

Penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang diusulkan oleh relawan desa yang menghimpun data berdasarkan kriteria warga kurang mampu yang belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah selama pandemi.

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa di sid.kemendesa.go.id:

  1. Buka laman sid.kemendesa.go.id
  2. Pada pilihan pencarian data desa, pilih pencarian berdasarkan "Nama Desa"
  3. Masukkan nama desa
  4. Tunggu hingga muncul deskripsi desa
  5. Pilih "BLT DD" pada menu
  6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada laman.
Baca Juga: Penyidik KPK Dipotong Gajinya Gara-gara Bully Saksi Kasus Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dapat Keringanan Setelah Dicaci Masyarakat, ICW Cium Kejanggalan

5. Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)

PKH merupakan salah satu program Bantuan Tunai yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).

Saat ini, bansos PKH telah memasuki tahap IV yang disalurkan per triwulanan (setiap 3 bulan) yaitu Oktober, November dan Desember dikutip dari akun Instagram @kemensosri.

Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH:

- Tahap 1: Januari, Februari dan Maret- Tahap 2: April, Mei dan Juni- Tahap 3: Juli, Agustus dan September- Tahap 4: Oktober, November dan Desember

Bansos PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui berbagai akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Kecipratan Fee Bansos Covid-19, Nama Cita Citata Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Juliari Batubara, Aliran Dana Rp 14,7 Miliar Kini Terungkap

Cara Cek Penerima Bansos PKH

  1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa"
  3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH
  4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom
  5. Tekan tombol "Cari data"
Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Penerima bansos PKH dapat mengecek secara mandiri pada nama yang tertera di laman cekbansos.kemensos.go.id.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Tribunnews.com