Find Us On Social Media :

Ngaku-ngaku Istri Anggota TNI, Emak-emak 33 Tahun Asal Purbalingga Ini Berhasil Tipu Warga Berkedok Bisnis Tanah, Polisi: 4 Bulan Gondol Rp 750 Juta

Gambar ilustrasi penipuan. Catat nih ciri-ciri penipuan motor bekas online di media sosial

Gridhot.ID - Kasus penipuan di tengah masyarakat Indonesia masih kerap terjadi.

Banyak oknum penipu yang punya berbagai cara untuk menggaet korbannya.

Seperti yang terjadi baru-baru ini.

 Seorang emak-emak asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah nekat tipu warga dengan modus mengaku sebagai istri anggota TNI.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan CInta 8 Desember 2021, Takut Dibunuh Irvan Karena Culik Andin, Iqbal Atur SiasatEmak-emak asal Purbalingga yang nekat menipu warga itu dengan modus mengaku sebagai istri anggota TNI itu berinisial NRS.Aksi penipuan yang dilakukan emak-emak berusia 33 tahun itu terbongkar usai polisi mendapat laporan dari salah seorang korban yang berinisial IF (33), warga Purwokerto.Bukan main, NRS diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah orang hingga Rp 750 juta.

Baca Juga: Nyidam Makan Soto dan Jajan Indonesia di Amerika, Syahrini Pamerkan Hidangan di Pesawatnya, Istri Reino Barack: Mbak Pramugari yang Beliin

Mengutip dari Tribunnews.com, kasus penipuan tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni sampai September 2021.Kepada warga, pelaku mengaku sebagai ibu Persit Kartika Chandra Kirana, yang hendak menjual tanah di Bekasi.Melansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar.

"Pelaku mengaku kepada korban akan menjual tanah di Bekasi senilai Rp 70 sampai 80 miliar," kata Berry yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Kepergok ART Bibi Ardiansyah, Mayang Ketahuan Mau Bawa Satu Tas Skincare dari Kamar Vanessa Angel, Fuji: Etikanya"Namun karena sebagai istri tentara, pelaku kesulitan menerima uang dalam jumlah besar," jelasnya.Karena hal tersebut, pelaku kemudian meminta korban untuk membuka rekening bank atas nama korban.Rekening tersebut nantinya akan digunakan untuk transaksi penjualan tanah.

Baca Juga: Mimpinya Jadi Ibu Bhayangkari Tinggal Angan, Wanita Cikampek Ini Sempat Joget TikTok Bareng Pacar Polisi Gadungan: Saya Juga Tak Tahu Palsu

Kompol Berry mengatakan, pelaku menjanjikan kepada korban akan memberi imbalan Rp 5 miliar."Rekening atas nama korban kemudian dipegang oleh tersangka. Korban dijanjikan kalau tanah tersebut laku akan diberi imbalan Rp 5 miliar," kata Berry.Namun kenyataannya, pelaku justru meminta uang kepada korban hingga Rp 250 juta dengan alasan untuk proses balik nama sertifikat dan hal lainnya.

Apesnya, korban pun menuruti perintah tersebut dengan mengirimkan uang secara bertahap sejak Juni-September.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tewas Berpelukan Tertimpa Bangunan, Ini Sosok Rumini, Wanita yang Tak Sudi Tinggalkan Ibundanya Sendiri yang Tua Renta Saat Semeru ErupsiPadahal, faktanya pelaku ternyata tak memiliki tanah di Bekasi.Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan penipuan dengan modus serupa kepada sejumlah orang lainnya.Tak hanya mengaku sebagai anggota Persit, pelaku juga mengaku kepada korban lainnya sebagai seorang istri polisi.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pos Indonesia Terbaru, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Beruntung, pada Minggu (5/12/2021), NRS berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.Kompol Berry menyebut, selain IF, ada beberapa korban yang telah mengecek dan diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 500 juta.Usut punya usut, pelaku rupanya merupakan residivis dan baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga pada 2020 lalu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)

Baca Juga: Ada Apa? Raja Salaman Diam-diam Kurung Diri Selama 480 Hari, Ternyata Ini yang Terjadi Pada Pemimpin Arab Saudi