GridHot.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil membeberkan berbagai macam modus yang digunakan mafia tanah dalam melancarkan aksinya.Dilansir dari Serambinews, Menteri ATR/BPN ungkap sejumlah modus mafia tanah untuk menipu korbannya.Menurutnya saat ini banyak mafia yang berpura-pura sebagai pembeli yang baik, datang dengan berpakaian rapi untuk meyakinkan korbannya.Baca Juga: Tak Hanya Gasak 6 Sertifikat Rumah, Mantan ART Ibu Nirina Zubir Juga Tilep Uang Kos-kosan dan Kontrakan, Begini Kesaksian Istri Ernest Coklat“Banyak mafia yang berpura-pura sebagai pembeli yang baik, datang dengan berpakaian jas biar keliatannya meyakinkan, perempuannya pakai kerudung kaya ibu haji, datang bilang ingin beli tanah, dia kasih uang 500 juta pinjam sertifikat, padahal harga rumah 20 miliar,” ungkapnya.Dengan modus tersebut, mafia tanah bisa dengan leluasa memalsukan sertifikat.Banyak korban yang terjerat dengan modus tersebut dan karena kurangnya kehati-hatian masyarakat.Baca Juga: Pasang Muka Bingung, Nirina Zubir Ungkap Alasan Riri Khasmita Gondol Harta Ibunya Hingga Rp 17 Miliar, Istri Ernest Cokelat Langsung Syok Berat
Jika masyarakat yang akan menjual tanah dan tidak mengenal calon pembeli, Sofyan mengimbau agar menggunakan jasa PPAT yang terpercaya, yang memiliki reputasi atau PPAT yang dikenal.Sofyan Djalil mengatakan dalam kasus Nirina Zubir 3 PPAT sudah ditahan kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban.Jika 3 PPAT tersebut terbukti bersalah, Sofyan berujar, mereka akan dipecat dan tidak boleh lagi menjadi PPAT seumur hidup merekaBaca Juga: Ngaku Disekap Keluarga Nirina Zubir Hingga Dijaga Security 24 Jam Tak Boleh Kemana-kemana, Riri Khasmita Berniat Laporkan Balik, Kuasa Hukum Ungkap Ini“Kami akan pecat dan tidak boleh lagi melakukan kejahatan,” ujar Sofyan saat di wawancara radio swasta, Senin (29/11/2021).Namun Sofyan menegaskan, dengan adanya kasus ini jangan membuat masyarakat takut memakai jasa PPAT, karena lebih banyak PPAT yang menjalankan perannya secara profesional.Adapun perkembangan status tanah dalam kasus yang menimpa Nirina sudah diblokir.Baca Juga: Lancang Minta Bukti Bayar PBB Orang, Tabiat Asli Riri Khasmita Dibongkar Tetangga Ibunda Nirina Zubir: Saya Tanda Tanya, yang Punya Rumah Aja Enggak Ngomong
Dilansir dari Tribunnews.com, Sofyan menjelaskan, dalam kasus mafia tanah, jika tanah sudah beralih ke pihak ketiga atau pembeli dan pihak ketiga beritikad baik, maka hukum negara akan melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.Namun harus dicek apakah pihak ketiga tersebut bukan merupakan bagian dari mafia tanah, atau berperan sebagai penadah.Sofyan menjelaskan, beritikad baik dalam hal ini adalah pembeli membeli rumah atau tanah dengan harga yang wajar, karena tidak tahu kalau rumah atau tanah tersebut merupakan hasil penggelapan.Baca Juga: Diserang Balik Mantan ART yang Rampas Tanah Ibunya, Nirina Jubir Langsung Keluarkan Jurus Pamungkas, Seluruh Pernyataan Riri Dihancurkan Semua Pakai Fakta-fakta Ini“Sayangnya BPN tidak punya kewenangan kebenaran materil. Saya bilang ke ibu Nirina supaya dilaporkan kepolisian apakah pembeli itu beritikad baik,” ujar Sofyan.“Beberapa indikator misalnya, kalau beli dengan itikad baik maka belinya dengan harga yang wajar. Namun bila rumah harga 10 miliar dia beli dengan 2 – 3 miliar, pasti dia beli dengan itikad yang tidak baik. Dia tau ini barang hasil curian. Artinya diperlakukan sebagai penadah,” lanjutnya.Baca Juga: Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir yang Digarong Riri Khasmita Kini Sudah Bertuan, Polisi Sebut Pembelinya Terancam Ikut Jadi Korban: Haknya Hilang Juga(*)