GridHot.ID - Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir terus berlanjut.
Melansir Gridstar.id, dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka.
ART ibu Nirina, Riri Khasmita dan suami menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Keluarga Nirina disebut mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.
Kini mereka telah mendekam di dalam penjara karena kasus mafia tanah itu.
Dilansir dari Tribunstyle.com, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 5 orang tersangka yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp 17 miliar.
Tersangka utama yang melakukan penggelapan aset milik ibunda Nirina itu adalah ART sendiri, yakni Riri Khasmita.
Diketahui, ada enam aset berupa sertifikat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita.
Bahkan saat ini, keenam aset tersebut pun sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.