Gridhot.ID - Tersangka mafia tanah Riri Khasmita melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim ke polisi.
Laporan itu dibuat Riri sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 miliar.
Mengutip Kompas TV, Riri mengaku disekap bersama suaminya, Endrianto oleh Fadhlan selama 1 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Riri, Syakhruddin kepada awak media, Rabu (24/11/2021).
"Selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah," ungkap Syakhruddin di Jakarta Barat.
Syakhruddin mengatakan, Riri dan Endrianto tak diizinkan keluar dengan bebas selama setahun terakhir.
"Kebebasan klien itu dihalang-halangi. Di depan (rumah) itu dijaga ketat sekuriti 24 jam, jadi tidak boleh keluar."
"Pagar digembok. Bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalau mau keluar itu pertukarannya dengan anaknya. Atas dasar itu kami melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas," jelasnya.
Syakhruddin menyebut, Riri dan suami baru bisa keluar setelah adanya panggilan polisi terkait kasus mafia tanah.
"Kurang lebih satu tahun, karena Oktober, terus berakhir setelah dipanggil polisi, kemudian ditahan," kata dia.