Gridhot.ID - Polisi kembali menangkap satu tersangka kasus penyerobotan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Tersangka bernama Ina Rosaina yang berprofesi sebagai notaris diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021) dini hari.
Polisi menjemput paksa Ina Rosaina karena telah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya, di apartemen Kalibata," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021).
Ina Rosaina sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021).
Namun, Ina tak kunjung hadir untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir bernama Cut Indria Martini yang dibalik nama oleh mantan ART, Riri Khasmita.
Diberitakan sebelumnya, Riri sudah ditahan atas dugaan penggelapan sertifikat milik mendiang ibu Nirina.
Tersangka tidak berkerja sendirian. Riri dibantu oleh suaminya, Erdrianto dan tiga pihak notaris PPAT.
Ketiga notaris itu adalah Farida, Ida Rosiana dan Erwin Riduan yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar penangkapan Ina tentu membuat penasarannetizen yang mengikuti perkembangan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.