Find Us On Social Media :

Bisikannya yang Mampu 'Sihir' Santriwati Masih Jadi Misteri, Herry Wirawan Diduga Paksa Korban Pelecehannya Kerja Paksa Jadi Kuli Bangunan, Wakil Ketua LPSK Bongkar Fakta Ini

guru pesantren

GridHot.ID - Aksi bejat Herry Wirawan dalam merudapaksa santrinya satu per satu mulai terungkap.

Melansir Tribunjabar.id, pelaku ternyata punya cara untuk meluluhkan korban dengan cara membisikkan sesuatu ke telinga korban saat hendak diajak melakukan perbuatan haram.

"Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau. Ada bisikan ke telinga korban dari pelaku setiap mau melakukan itu," ujar Yudi Kurnia saat di wawancarai Tribunjabar.id, Jumat (10/12/2021) di Kantor LBH Serikat Petani Pasundan.

Baca Juga: Astaghfirullah, Intelijen Sampai Turun Tangan, Herry Wirawan Guru yang Perkosa 12 Santri Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel, Kejati Ungkap Fakta Ini

Yudi menuturkan bisikan tersebutlah yang membuat korban menjadi mau untuk melayani pelaku.

Bisikan tersebut juga menurutnya dilakukan secara dekat ke telinga korban.

Hingga kini isi bisikan yang disampaikan kepada korban masih menjadi misteri.

Baca Juga: Dicap Cabul Gara-gara Rekam Arya Saloka dan Putri Anne di Kamar Hotel, Ayya Renita Beri Balasan Menohok ke Haters

"Korban juga seakan tidak mau melaporkan perbuatan pelaku ke orangtuanya, padahal dia setiap tahun pulang kampung," ucapnya.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada eksploitasi ekonomi yang dilakukan terdakwa sekaligus pemilik Pondok Pesantren MH di Bandung, Herry Wirawan kepada para santri yang menjadi korban pemerkosaannya.

Praktik eksploitasi ekonomi tersebut yakni para korbannya dipaksa menjadi kuli bangunan untuk membangun gedung ponpesnya.

Fakta ini diketahui berdasarkan pemantauan LPSK selama jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 17 November sampai 7 Desember 2021.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Ngelus Dada, Herry Wiryawan Pakai Uang dari Pemerintah untuk ke Hotel Perkosa Santrinya, Ini 4 Fakta yang Terungkap

Livia menyatakan, pihaknya mendorong Polda Jawa Barat dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana pelaku.

Menurut dia, fakta persidangan mengungkapkan bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban disebut sebagai anak yatim piatu.

Bahkan, pelaku menjadikan bayi tersebut sebagai alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Adapun Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku.

Baca Juga: Bandingkan dengan Kejahatan Narkoba, PKS Minta Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati di Pesantren Dihukum Kebiri: Seandainya Bisa Diberikan Hukuman Mati...

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas," kata dia.

Hingga kini, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 29 orang, 12 orang di antaranya anak di bawah umur.

Mereka terdiri dari pelapor, saksi, maupun korban saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan dengan terdakwa Herry Wirawan.

"Dari 12 orang anak di bawah umur, 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku," kata Livia.

Adapun serangkaian giat perlindungan diberikan untuk memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang, dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu majelis hakim dalam membuat terang perkara.

Baca Juga: Tak Bakal Jatuh Miskin Meski Angkat Kaki dari OVJ, Ini 4 Ladang Uang Azis Gagap, Punya Niat Mulia Bangun Pesantren di Balik Kesederhanaannya Selama Ini

Selain itu, LPSK memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta memfasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung

"LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," kata dia.

Persidangan kasus itu masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Mang Oded M Danial Wali Kota Bandung Masih Sempat Perjuangkan Nasib 12 Santriwati yang Diperkosa Gurunya, Ini Pesan Almarhum Sebelum Meninggal Dunia

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyampaikan, terdakwa didakwa dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sementara itu, dakwaan subsidernya, yakni Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)