Gridhot.ID - Kasus yang perkosaan yang terjadi di sebuah pesantren di Bandung mengguncang nurani masyarakat.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, salah seorang guru, Herry Wirawan dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati di bawah umur bahkan hingga hamil dan melahirkan.
Banyak pejabat dan petinggi negara ikut memberi komentarnya terkait kasus mengerikan ini.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati, Herry Wirawan, pantas diberikan hukuman kebiri.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, menurutnya, hukuman itu perlu menjadi pertimbangan lantaran kasus-kasus kekerasan seksual tidak semakin mereda, tapi justru terus terjadi.
Ia mendorong agar aparat penegak hukum menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkhusus mengenai tambahan hukuman yaitu kebiri dijatuhkan pada Herry.
"Kalau saya setuju Perppu itu diberlakukan ya karena kasus-kasus ini kan bukan semakin reda, tapi kasus kejahatan seksual ini tidak semakin reda-reda, tidak semakin berkurang, mereka yang melakukan kejahatan dalam tanda kutip, katakanlah tidak jera gitu ya," kata Hidayat kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Ia menekankan agar negara memberlakukan Perppu tersebut, terkhusus tambahan hukuman kebiri, meskipun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah menolak menjadi eksekutor hukuman itu.
Pasalnya, dia menilai negara perlu melindungi setiap warganya agar terhindar menjadi korban kasus kekerasan seksual.
"Perppu itu sebagai kewajiban negara untuk melindungi seluruh WNI. Sementara di perintah Undang-Undang Dasar (UUD) untuk melakukan perlindungan itu diberi kewenangan termasuk membuat Perppu," jelasnya.