Di sisi lain, Wakil Ketua MPR itu juga berpandangan bahwa situasi kasus kekerasan seksual di Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat.
Oleh karenanya, dia mengusulkan agar para pelaku kekerasan atau kejahatan seksual itu justru tak hanya mendapatkan hukuman kebiri, melainkan hingga hukuman mati.
"Karena dalam UU itu, hukum itu terbuka kok bagi mereka yang melakukan kejahatan kepada anak-anak, bila melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba," kata dia.
"Bila itu seandainya itu bisa diberikan hukuman mati, kenapa tidak bagi mereka yang melakukan kejahatan kepada perempuan? (Yang) melakukan pemerkosaan, kejahatan seksual, apalah dalam kondisi semacam ini, menurut saya hukuman maksimal itu bisa diterapkan," lanjutnya.
Sebagai informasi, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016.
Melalui Perppu ini, pemerintah mengubah dua pasal dari UU sebelumnya, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82, serta menambahkan satu Pasal 81A.
Perppu tersebut memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal penjara 20 tahun dan minimal 10 tahun.
Selain itu, Perppu ini juga menyebutkan tiga hukuman tambahan, yaitu kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Perppu yang mengatur tambahan hukuman kebiri ini kembali jadi perbincangan usai terkuaknya kasus pemerkosaan 12 santriwati yang diduga dilakukan seorang guru pesantren MH di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.