Find Us On Social Media :

Pantas Masa Penahanannya Diperpanjang KPK, Apif Tangan Kanan Zumi Zola Ternyata Ikut Nikmati Ini dari Bosnya

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers penetapan Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021)

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi ditahun 2010.

Ia menyebut, Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye hingga terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur.

Menurut Setyo, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola bahkan hingga terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.

“AF kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” ujar Setyondalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Pernah Singgah di Hati Pemeran Andin Ikatan Cinta, Penampilan Baru Mantan Amanda Manopo Ini Bikin Fansnya Menjerit Kaget, Nyaris Tak Dikenali Lagi Gara-gara Ini

Setyo menyebutkan, sejumlah uang yang terkumpul itu kemudian diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp 46 Miliar dimana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola sebagiannya diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

“AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK,” ujar Setyo.

Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Desember 2021, Iqbal Berhasil Kabur, Irvan hingga Aldebaran Lakukan Ini