Find Us On Social Media :

Pantas Masa Penahanannya Diperpanjang KPK, Apif Tangan Kanan Zumi Zola Ternyata Ikut Nikmati Ini dari Bosnya

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers penetapan Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021)

Gridhot.ID - Zumi Zola kini tengah mendekam di balik jeruji besi.

Zumi Zola terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Gubernur Jambi.

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews, akibat perbuatannya, Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Zumi Zola Bikin Keluarganya Sakit Hati Gara-gara Ngajak Putus Sebulan Sebelum Menikah Cuma Lewat SMS, Begini Kabar Ayu Dewi, Buru-buru Move On dan Dinikahi Pengusaha Tajir Ini

Selain Zumi Zola, kasus tersebut juga menimpa orang kepercayaan Zumi Zola Apif Firmansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Apif merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.

Baca Juga: Ingat Lawan Main Rachel Amanda di Sinetron Candy? Sempat Disorot Karena Jadi Driver Ojol Demi Sambung Hidup, Bobby Joseph Kini Terjarat Narkoba, Begini Penjelasan Polisi

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF (Apif Firmansyah) untuk 40 hari kedepan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

“Terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ucap dia.

Ali menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk terus melengkapi berkas perkara tersangka Apif Firmansyah.

“Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya,” ucap dia.

Baca Juga: Tak Cuma Rasakan Dinginnya Lantai Penjara, Tubuh Zumi Zola Nyatanya Digerogoti 2 Penyakit Mematikan Sekaligus, Begini Kondisinya

Adapun perkara ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.

Baca Juga: Ingat Anggita Sari? Model yang Sempat Diisukan Berhubungan Intim di Penjara dengan Gembong Narkoba Bagikan Kabar Duka, Wajahnya Rusak Karena Hal Ini

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi ditahun 2010.

Ia menyebut, Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye hingga terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur.

Menurut Setyo, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola bahkan hingga terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.

“AF kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” ujar Setyondalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Pernah Singgah di Hati Pemeran Andin Ikatan Cinta, Penampilan Baru Mantan Amanda Manopo Ini Bikin Fansnya Menjerit Kaget, Nyaris Tak Dikenali Lagi Gara-gara Ini

Setyo menyebutkan, sejumlah uang yang terkumpul itu kemudian diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp 46 Miliar dimana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola sebagiannya diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

“AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK,” ujar Setyo.

Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Desember 2021, Iqbal Berhasil Kabur, Irvan hingga Aldebaran Lakukan Ini