Gridhot.ID- Belakangan ini viral kasus pemerkosaan yang kembali melibatkan oknum polisi.
Dilansirdari Kompas.com pada Sabtu (11/12/2021), kali ini giliran oknum polisi dari Polda Sumsel yang ketahuan menghamili istri narapida.
Bripka IS (39) dituduh mengancam IN (20) untuk melayani nafsu bejatnya hingga hamil 2 bulan.
IN merupakan istri dari narapidana kasus narkoba berinisial FP (59).
Awalnya, IN mengenal IS saat menggadaikan surat tanah ke polisi itu.
Saat sudah saling mengenal usai menggandaikan tanah, IN pun diajak jalan-jalan IS ke Palembang.
Saat jalan-jalan inilah, IN menyebut bahwa ia dipaksa berhubungan seksual oleh IS.
"Jadi mereka ini pergi berlima. Termasuk IN dan Bripka IS. Mereka pergi jalan-jalan, terus makan di Jakabaring (Palembang)," ungkap kuasa hukum IN dan FP, Feodor Novikov Denny.
"Setelah makan, alasannya karena kemalaman jadi mereka diajak booking kamar hotel di Jakabaring," lanjutnya.
"Antara mereka memang pesan kamar berbeda. Tapi di sana lah terjadi tindakan tidak pantas itu," tambahnya.
Seseorang rupanya melaporkan kejadian ini ke FP yang berada di penjara.
Saat istrinya didesak, IN pun mengakui hal ini dan memblokir semua nomer Bripka IS.
Melansir Tribunnews.com, IN mengaku saat ini sedang hamil dua bulan.
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil," kata Feodor.
"Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," lanjutnya.
IN juga mengatakan bahwa IS mengancam akan memindahkan suaminya ke Nusa Kambangan jika tak dituruti.
IS juga disebut mengancam akan mempersulit urusan FP di penjara yang akhirnya membuat IN menuruti keinginan polisi itu.
"Selain itu (FP dipindah ke Nusa Kambanga), urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujar Feodor.
Feodor pun berkata setelah laporan ini akan ada sidang etik untuk IS pada Senin (13/12/2021).
"Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor," ujar Feodor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, saat dikonfirmasi, menyebut belum menerima informasi perihal pelaporan kasus ini.
"Nanti, coba akan kita cek terlebih dulu dengan Bidang Propam ya," kata Supriadi.(*)