Gridhot.ID - Zumi Zola kini tengah mendekam di balik jeruji besi.
Zumi Zola terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Gubernur Jambi.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews, akibat perbuatannya, Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain Zumi Zola, kasus tersebut juga menimpa orang kepercayaan Zumi Zola Apif Firmansyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Apif merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF (Apif Firmansyah) untuk 40 hari kedepan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
“Terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ucap dia.