“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF (Apif Firmansyah) untuk 40 hari kedepan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
“Terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ucap dia.
Ali menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk terus melengkapi berkas perkara tersangka Apif Firmansyah.
“Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya,” ucap dia.
Adapun perkara ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar