Find Us On Social Media :

Awalnya Cuma Saling Tatap-tatapan, Remaja di Lombok Ini Berujung Dikeroyok 8 Pemuda hingga Tewas Ditikam, Polisi Ungkap Kronologinya

PENGANIAYAAN: Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho memberikan keterangan pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana, Sabtu (11/12/2021).

Mereka di antaranya adalah LK (20), PB (22), KU (18), IS (16), IH (15), MIH (16), MH (15), dan MN (16).

Pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku adalah pasal 76c, pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atan atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Baca Juga: Dinikahi Duda Pemilik Perusahaan Kosmetik, Penyanyi Ini 2 Kali Jalani Progam Bayi Tabung, Melahirkan Anak Kedua di Usia 42 Tahun