Gridhot.ID - Kasus pengeroyokan baru-baru ini membuat heboh warga Lombok.
Seorang remaja berusia 16 tahun di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat harus meregang nyawa usai dikeroyok.
Kejadian nahas yang menimpa remaja berinisial JR itu terjadi karena korban dan para pelaku saling menatap.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bypass BIL II, depan Kuburan Dusun Jereneng, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (4/12/2021) malam.
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho menjelaskan semuanya bermula ketika korban berbonceng tiga mengendaarai motor di Jalan Baypass BIL II, dari arah Mataram menuju Lombok Barat.
Kemudian ketika berada di tengah perjalanan, korban dan pelaku saling menatap satu sama lain.
Lalu saat berada di depan kuburan Dusun Jereneng Desa Bajur, korban dianiaya para pelaku.
"Di mana awalnya saling lihat antara pengendara, saling tatap muka atau tatap-tatapan sehingga tersinggung lalu terjadi pengeroyokan tersebut," kata Wirasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/12/2021) dikutip dari Kompas.com.
Usai mendapat luka tusuk di punggung hingga tembus ke depan, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Diketahui pelaku dari penusukan tersebut adalah LK (20).
Mengutip dari Tribun Lombok, motif penusukan yang dilakukan LK adalah karena sang pelaku melihat teman-temannya melakukan pengeroyokan.
"Motif dari pelaku utama LK (menusuk korban), karena dia melihat teman-temannya mengeroyok korban, langsung melakukan penusukan," ujar Wirasto.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengamankan 8 orang.
"Untuk tersangka yang kita amankan, semua sudah lengkap ada delapan orang. Terdiri dari lima orang usaia anak-anak dan tiga dewasa," tuturnya.
Mereka di antaranya adalah LK (20), PB (22), KU (18), IS (16), IH (15), MIH (16), MH (15), dan MN (16).
Pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku adalah pasal 76c, pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atan atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)