Find Us On Social Media :

Masih Ingat Kasus Sate Sianida Salah Sasaran yang Tewaskan Bocah 10 Tahun? Tersangka yang Sakit Hati Akhirnya Mendapat Penghakiman, Hukuman Panjang Ini Bakal Dilalui Tersangka

Pengirim sate sianida akhirnya mendapatkan vonis hukuman

Hukuman 16 tahun penjara tersebut juga sudah dipotong masa tahanan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 18 tahun penjara.

Dengan adanya tuntutan tersebut, tim kuasa hukum NA berujar pihaknya akan mengajukan banding.

"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ujar salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Anwar Ary Widodo.

Baca Juga: Rizky Nazar Ternyata Artis Berinisial RN yang Diciduk Karena Narkoba, Segini Ganja yang Disita Polisi Sebagai Barang Buktinya

Pihak kuasa hukum NA itu merasa keberatan dengan pasal pasal pembunuhan berencana yang ada di pasal 340 KUHP.

Sementara itu mengutip dari Kompas.tv, Bandiman yang merupakan ayah dari korban meninggal dunia sate sianida itu diketahui turut hadir dalam persidangan.

Bandiman berujar bahwa dia menghormati keputusan hakim.

Namun Bandiman mengaku bahwa dirinya merasa tidak puas dengan bonus hakim.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Mohon Ampuni Segala Dosa, Haji Lulung Meninggal Dunia di Rumah Sakit Harapan Kita

Pasalnya ayah dari Naba Faiz ini merasa kebahagiaannya telah hilang.

"Saya menghormati putusan hakim, tetapi kalau ditanya puas atau tidak, tentu tidak puas, karena merampas kebahagiaan dan harapan saya,” papar Bandiman.

(*)