Find Us On Social Media :

Masih Ingat Kasus Sate Sianida Salah Sasaran yang Tewaskan Bocah 10 Tahun? Tersangka yang Sakit Hati Akhirnya Mendapat Penghakiman, Hukuman Panjang Ini Bakal Dilalui Tersangka

Pengirim sate sianida akhirnya mendapatkan vonis hukuman

Gridhot.ID - Masih ingat dengan kasus sate beracun sianida yang viral di awal tahun 2021 lalu?

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pada April 2021, seorang bocah diketahui tewas akibat memakan sate ayam yang ternyata berisi racun sianida.

Diketahui saat itu polisi menemukan kalau pelaku sebenarnya berniat untuk mencelakai orang lain namun malah berakhir membunuh anak driver ojek online yang mengantar makanan mautnya.

Viral beberapa waktu, akhirnya pelaku, Nani Aprliani Nurjaman kini telah menghadapi pengadilan.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Syuting Bareng Denny Cagur, Pesinetron Ini Tiba-tiba Pingsan hingga Dinyatakan Meninggal Dunia, Kerabat Ungkap Hal Mengejutkan Ini

Terdakwa sate sianida salah sasaran di Bantul, Yogyakarta kini telah mendapatkan hukumannya.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, pada (13/12/2021), Majelis Hakim memberikan vonis pada NA (25) hukuman 16 tahun penjara.

Menurut Hakim Ketua Aminuddin, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana yang ada pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," katanya.

Baca Juga: Seminggu Total 3 Artis Terciduk, Artis RN Susul Jeff Smith Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Keterangan Polisi

Hukuman 16 tahun penjara tersebut juga sudah dipotong masa tahanan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 18 tahun penjara.

Dengan adanya tuntutan tersebut, tim kuasa hukum NA berujar pihaknya akan mengajukan banding.

"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ujar salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Anwar Ary Widodo.

Baca Juga: Rizky Nazar Ternyata Artis Berinisial RN yang Diciduk Karena Narkoba, Segini Ganja yang Disita Polisi Sebagai Barang Buktinya

Pihak kuasa hukum NA itu merasa keberatan dengan pasal pasal pembunuhan berencana yang ada di pasal 340 KUHP.

Sementara itu mengutip dari Kompas.tv, Bandiman yang merupakan ayah dari korban meninggal dunia sate sianida itu diketahui turut hadir dalam persidangan.

Bandiman berujar bahwa dia menghormati keputusan hakim.

Namun Bandiman mengaku bahwa dirinya merasa tidak puas dengan bonus hakim.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Mohon Ampuni Segala Dosa, Haji Lulung Meninggal Dunia di Rumah Sakit Harapan Kita

Pasalnya ayah dari Naba Faiz ini merasa kebahagiaannya telah hilang.

"Saya menghormati putusan hakim, tetapi kalau ditanya puas atau tidak, tentu tidak puas, karena merampas kebahagiaan dan harapan saya,” papar Bandiman.

(*)