Gridhot.ID - Baru-baru ini sebuah kejadian viral terekam CCTV dan tersebar di media sosial.
Peristiwa tersebut adalah video yang memperlihatkan rekaman sebuah mobil patroli polisi melintas dan mengabaikan korban kecelakaan, viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram ini, Selasa (14/12/2021) terlihat mobil polisi dengan model double cabin hanya melintas dan tidak memberikan pertolongan.
Padahal di lokasi kejadian terdapat korban takbrak lari yang tergeletak di jalan.
"Video yang merekam kejadian mobil polisi yang mengabaikan korban tabrak lari beredar di sosial media," demikian keterangan di caption video tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Sabtu (11/12/2021).
Penjelasan polisi
Terkait video viral tersebut, Plt Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ade Indrawan membenarkan peristiwa mobil patroli mengabaikan korban kecelakaan seperti dalam video yang beredar.
Ia mengatakan, polisi telah melakukan penanganan dan terus mencari serta meminta keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Ade menambahkan, personel polisi yang terekam dalam video tersebut telah dibebastugaskan dari fungsi lalu-lintas, dan sedang dalam pemeriksaan Provost Polda Sulsel untuk sidang disiplin.
Menurut Ade, sanksi itu diberikan karena yang bersangkutan tidak mendahulukan menolong korban, namun justru meninggalkan TKP dengan alasan terburu-buru.
"Ya tindakan ini menunjukkan bahwa jajaran pimpinan Polda Sulsel berkomitmen penuh dalam pelayanan kepada masyarakat dan tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti lalai dalam melaksanakan tugas nya dalam melayani masyarakat," kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Alasan polisi meninggalkan korban tabrak lari
Ade menjelaskan, anggota yang terekam dalam video tersebut memberikan alasan perihal tindakannya meninggalkan TKP dan tidak membantu korban kecelakaan.
Menurut Ade, anggota itu mengaku bahwa ia sedang terburu-buru karena ditunggu oleh anggota Sat.
PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai.
Anggota tersebut mengungkapkan bahwa mobil dinas tersebut ditunggu karena akan dipakai melakukan pengawalan ke Kota Makassar, karena mobil dinas lainnya sedang rusak dan berada di bengkel.
Ade mengatakan bahwa tindakan itu merupakan sebuah kesalahan dan tidak bisa dibenarkan.
Ia menegaskan, polisi seharusnya hadir jika terjadi kecelakaan lalu lintas, dan melakukan penanganan dengan segera menolong korban dan melakukan tindakan pertama di TKP.(*)