GridHot.ID - Publik sempat dikejutkan dengan kabar rudapaksa yang dilakukan oleh guru pesantren di Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan tribunnews.com sebelumnya, Herry adalah tersangka kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Fakta mengenai korban Herry yang masih memiliki hubungan saudara itu terungkap dalam sidang kesepuluh di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12/2021).
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
Dilansir dari TRIBUNJABAR.ID, Pelaku rudapaksa terhadap para santriwatinya, Herry Wirawan (36), diduga melakukan pencucian otak, baik terhadap para korban maupun istrinya, sehingga mereka dengan sukarela menuruti semua kelakuan bejatnya.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 kasus rudapaksa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Agenda sidang kemarin masih pemeriksaan saksi-saksi, antara lain istri Herry Wirawan.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Dalam istilah psikologi ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai sidang.
Selama Herry melakulan aksi bejatnya, korban dan istrinya dibuat tidak berdaya.