GridHot.ID - Kasus rudapaksa Herry Wirawan terhadap para santriwatinya terus menjadi sorotan.
Diwartakan Kompas.com, Herry Wirawan, guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan di Bandung memperkosa 13 santriwati.
Bahkan korban ada yang melahirkan bayi.
Pemerkosaan berlangsung selama lima tahun sejak 2006 hingga 2021 dan terjadi di beberapa tempat, seperti ruangan yayasan, hotel, hingga apartemen.
Sementara itu, dikutip GridHot dari tribunjabar.id, ternyata ada sisi lain yang menimbulkan pertanyaan besar dalam kasus Herry Wirawan.
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati itu ternyata awalnya orang tak berpunya, tapi tak lama kemudian punya mobil dan aset tanah.
Dalam kasus ini, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwatinya antara lain di dua tempat.
Pertama di rumah di Komplek Sinergi Antapani yang dijadikan kantor Yayasan Pesantren Manarul Huda.
Kedua di Madani Boarding School Cibiru.
Ketua RT di sekitaran Komplek Sinergi Antapani, Agus Supriatna, menyebut bahwa bangunan yang digunakan Herry Wirawan di komplek itu bukan miliknya.
"Itu bukan tanah milik Herry Wirawan. Yang punyanya tinggal di Jakarta," kata Agus Supriatna saat ditemui di kediamannya, persis di seberang Kompleks Sinergi belum lama ini.
Saat pertama kali datang menemuinya, kata Agus, Herry Wirawan datang menggunakan sepeda motor.
"Dulu tuh dia datang ke saya dengan penampilan yang gimana ya, kelihatannya susah gitu lah. Pakai motor jadul," ucapnya.
Namun, saat kasus ini dibongkar Polda Jabar pada Mei 2021, dia kaget dan tak menyangka ternyata Herry Wiryawan diduga merudapaksa santriwatinya.
"Sekarang-sekarang mah sebelum ditangkap dia sudah tidak pakai motor lagi, pakai mobil."
"Saya enggak nyangka dia berbuat sekeji itu," ucap Agus.
Adapun bangunan di Cibiru yang dijadikan tempat Madani Boarding School ternyata itu aset miliknya.
"Kalau di Cibiru punya dia (Herry)," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana saat diwawancara pada 23 Desember 2021.
Pada persidangan Kamis (30/12/2021), Asep N Mulyana, yang turun langsung jadi jaksa penuntut umum, mengungkapkan bahwa Herry Wirawan ini dapat duit dari bantuan pemerintah.
"Saksi dari Kementerian Agama ada dua orang yang memproses kemudian mengetahui soal bansos dan pip dari Kementerian Agama," kata dia.
Kepala Bagian Pelayanan Sosial Pemprov Jabar, Supriadi, mengatakan, bantuan hibah untuk lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan tersebut diajukan pada 2018, sebelum Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.
"Jadi kalau bantuan hibah itu dikaitkan dengan nama Pak Ridwan Kamil, itu tidak nyambung."
"Cairnya memang pada 2019 di awal kepemimpinannya."
"Tapi dianggarkannya sebelum itu," kata Supriadi di Bandung, Rabu (15/12/2021).
Ia memastikan pemberian dana bantuan hibah bukan hanya untuk lembaga Herry Wirawan.
"Dan itu bukan hanya untuk lembaga pendidikan itu saja yang dapat, tapi ada lembaga pendidikan, organisasi, sampai majelis taklim lainnya di Jabar," katanya.(*)