Cassandra Angelie Mengaku 5 Kali Jajakan Diri dengan Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan, Polisi Angkat Bicara Soal Kabar Pelanggannya dari Kalangan Pejabat

Rabu, 05 Januari 2022 | 14:42
tribunnews.com

cassandra angelie

GridHot.ID - Kasus prostitusi yang menyeret nama artis Cassandra Angelie tengah ramai diperbincangkan.

Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Kanit 1 Subdit Siber, Kompol I Made Redi mengungkapkan artis CA atau Cassandra Angelie diamankan di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat saat melayani pria hidung belang.

Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.

Saat diperiksa polisi, artis CA ini mengaku telah sudah lima kali meyani tamu hidung belang di ranjang dengan tarif puluhan juta.

Baca Juga: Artis Ikatan Cinta Ini Ditangkap Polisi Atas Kasus Dugaan Prostitusi Online, Saat Digerebek CA Sudah Tak Berpakaian, Begini Kronologi Penangkapannya

Bersama CA, polisi turut menangkap tiga tersangka pria lain yang bertindak sebagai mucikari dalam rantai prostitusi online ini.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online mereka.

Polda Metro Jaya rencananya akan memanggil sejumlah figur publik terkait dugaan prostitusi online yang menjerat artis berinisial CA.

Sebab, dari hasil pemeriksaan, tindak prostitusi online ini ternyata masih menyeret beberapa nama figur publik lain.

Sementara itu, polisi mengungkap sosok pelanggan Cassandra Angelie yang belakangan menjadi pertanyaan publik.

Baca Juga: Digerebek Tanpa Busana, Cassandra Angelie Sudah 5 Kali Layani Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 30 Juta, Begini Cara Mucikari Cari Pelanggan

Polisi memastikan pelanggan prostitusi artis yang menjerat Cassandra Angelie bukanlah dari kalangan pejabat.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Warta Kota, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan saat ini Cassandra sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 55 karena turut serta dalam kegiatan prostitusi.

Cassandra ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menawarkan diri dalam prostitusi online.

Maka dari itu, pemain sinetron Ikatan Cinta itu ikut jadi tersangka.

Baca Juga: Polisi Sudah Kantongi Nama-nama Publik Figur yang Masuk List Mucikari Cassandra Angelie, Ini Langkah Selanjutnya yang Akan Dilakukan Pihak Berwajib

Meskipun statusnya tak ditahan kepolisian alias wajib lapor.

"Tak ditahan tapi wajib lapor, dan tetap dilakukan pemberkasan sampai sidang," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Meski Cassandra dan tiga muncikarinya menjadi tersangka. Zulpan memastikan pemesan jasa Cassandra tak ikut terseret dalam kasus tersebut.

Zulpan juga memastikan tak ada dari pemesan CA dari kalangan pejabat.

"Saya tak pernah menyatakan ada pelanggan CA dari kalangan tertentu atau pejabat. CA mengaku baru lima kali menjajakan diri dan tak ada dari kalangan-kalangan pejabat yang memesannya. Itu tak benar," jelas Zulpan.

Baca Juga: Susul Nama Vanessa Angel dan Faye Nicole Sebagai Pemain Sinetron yang Terseret Kasus Prostitusi Online, Berikut Alasan Cassandra Angelie Terpaksa Lakoni Bisnis 'Esek-esek' Artis

Namun Zulpan enggan mengungkapkan ciri-ciri spesifik kalangan pemesan Cassandra Angelie.

Kronologi Penangkapan Artis CA

Saat penangkapan Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.20, artis berinisial CA berada di dalam sebuah kamar bersama seorang pria dengan keadaan tanpa busana.

Bersama CA, polisi turut menangkap tiga tersangka pria lain yang bertindak sebagai mucikari dalam rantai prostitusi online ini.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online mereka.

Dikutip dari TribunnewsBogor, Polda Metro Jaya rencananya akan memanggil sejumlah figur publik terkait dugaan prostitusi online yang menjerat artis berinisial CA.

Baca Juga: Pengakuannya pada Petugas Tak Sinkron dengan Kenyataan, Cassandra Angelie Nyatanya Punya Bisnis Menjanjikan yang Buat Pundi-pundi Kekayaannya Mengalir Deras

Sebab, dari hasil pemeriksaan, tindak prostitusi online ini ternyata masih menyeret beberapa nama figur publik lain.

"Hasil pemeriksaan kita kepada para tersangka Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure lainnya yang masuk dalam daftar list mucikari ini," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.

Pemanggilan terhadap figur publik lainnya ini diharapkan bisa menghentikan kegiatan prostitusi online.

Atas perbuatannya, CA dan tiga pria yang menjadi mucikarinya pertama dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Baca Juga: Statusnya Tersangka Prostitusi Online Tapi Tak Ditahan, Pemain Ikatan Cinta Cassandra Angelie Ternyata Punya Kisah Cinta Tragis dengan Pria Arab hingga Lebih Pilih Cowok Indonesia: Modal Itunya Aja

Tarif 30 Juta Sekali Kencan

Aktris pesinetron Cassandra Angelie alias CA beri pengakuan soal kasus prostitusi online yang menjeratnya.

Menurut pengakuan CA, tindakan ini dilakukan berlatar kebutuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.

"Alasannya (menjalani tindak prostitusi online) karena kebutuhan ekonomi," tutur Zulpan, Jumat (31/12/2021), dikutip dari Tribunnews.

Menurut pengakuan dari aktris 23 tahun ini, kata Zulpan, yang bersangkutan baru lima kali melakukan praktik prostitusi.

"Ya tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak 5 kali, kemudian soal tarif Rp30 juta," kata Zulpan.

Baca Juga: Digerebek di Hotel Bareng Cassandra Angelie, Identitas Pria Hidung Belang Klien CA Tak Diungkap, Diduga dari Kalangan Pejabat, Polisi Angkat Bicara

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunnews.com, tribunnewsbogor