Gridhot.ID - Artis CA alias Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Meski ditetapkan menjadi tersangka namun ia tidak ditahan polisi dan hanya menjalani wajib lapor.
Mengutip Kompas TV, Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap CA.
Zulpan mengatakan CA hanya dikenai wajib lapor karena selain menjadi tersangka, sang artis juga korban dalam kasus prostitusi online.
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan, Senin (3/1/2022).
Terkait dengan posisi CA sebagai korban sekaligus pelaku ini, Zulpan menjelaskan bahwa artis 23 tahun ini hanya dikenakan pasal yang ancaman hukumannya hanya satu tahun.
"Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," ujarnya.
Di sisi lain, Cassandra Angelie juga bersikap kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar