Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga meminta agar polisi menyangkakan pasal pada pria tersebut.
Namun, Zulpan mengatakan bahwa pria yang dalam perkara ini sebagai pelanggan tak bisa dikenakan pasal apapun.
Pihaknya juga memberikan penjelasan soal keputusan polisi tak mengamankan pria yang menggunakan jasa CA.
Zulpan mengatakan proses hukum terkait kasus yang menjerat Cassandra sudah dilakukan secara proposional.
"Terkait pernyataan dari Komnas Perempuan yang meminta agar penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk juga melakukan langkah hukum terhadap pria ataupun pelanggan daripada artis CA tersebut, bisa saya sampaikan bahwa terkait dalam hal ini pendapat Komnas Perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, ini harus diletakkan secara proposional," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pria bersama Cassandra adalah sifafnya personal.
Dalam kasus tersebut, polisi hanya memperkarakan terkait pihak yang menjajakan dan menawarkan tindak prostitusi.
"Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya privat," kata Zulpan.
"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif, ini sama dengan nasalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan," jelas Zulpan.