Find Us On Social Media :

Jangan Sembarangan, CPNS yang Mengundurkan Diri Padahal Sudah Dapat NIP Harus Siap Bayar Denda Sampai Rp 100 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS Pemerintah Kota Bandung 2021

Gridhot.ID - Menjadi PNS tentu masih jadi impian banyak orang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, mendapat pensiunan dan jenjang karir yang cukup teratur membuat PNS masih menjadi idaman banyak mati.

Kini hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), calon pegawai negeri sipil (CPNS) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sudah diumumkan.

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, bagi peserta yang dinyatakan lulus biasanya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: Ingat Tiwi Eks T2? Jabat CEO Perusahaan Parfum, Mantan Istri Shogo Sakuramoto Terancam Digugat Miliaran Rupiah, Kini Dipindah ke Jabatan Ini

 

Namun, sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Di masa percobaan inilah peserta yang dinyatakan lulus seleksi tapi malah mengundurkan diri, maka akan mendapat sanksi.

 

Diketahui, pelamar yang lulus akan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Selain itu, tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Mantan Kru TV Telanjangi Dunia Hiburan, Bongkar Kelakukan Para Artis Hingga Pasangan Seleb yang Aslinya Tak Harmonis: ke Studio Bawa Mobil Sendiri-sendiri

 

Karena jika pelamar mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi berat yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain sanksi larangan mendaftar, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengungurkan diri setelah dinyatakan lolos.

 

Dilansir dari Tribunnews, pada tahun 2019 lalu, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.

Baca Juga: Waspada, Perselingkuhan Layaknya Drama Layangan Putus Termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Begini Cara Hadapi Pasangan yang Ketahuan Mendua

 

1. Kementerian Luar Negeri

Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

Baca Juga: Aktingnya Jadi Pelakor di Serial Layangan Putus Bikin Emosi, Ini Sosok Anya Geraldine, Selebgram yang Tak Cuma Sekali Perankan Orang Ketiga

 

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

 

(*)