GridHot.ID - Khilaf diakui oleh predator seksual Herry Wirawan.
Melansir Tribunsumsel.com, terdakwa Herry Wirawan (36) mengatakan khilaf dan meminta maaf karena telah merudapaksa belasan santriwati di pondok pesantren yang dia kelola.
Pernyataan tersebut disampaikan Herry Wirawan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Dilansir dari Tribunwow.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pernyataan HW (36) atau Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pondok pesantren (ponpes), berbanding terbalik dengan fakta.
Hal itu dilontarkan setelah HW mengaku khilaf atas perbuatannya dan menyebut dirinya sayang kepada santriwati hingga siap untuk bertanggung jawab.
Dewan Pembina KPAI, Bima Sena, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan HW hanya basa-basi.
"Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya, dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ujar Bima Sena, dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (5/1/2022).
Menurut dia, pernyataan HW tak sesuai dengan sejumlah fakta persidangan yang membuktikan HW melakukan eksploitasi terhadap korban.
Terlebih, tak ada itikad baik untuk mengakui bahwa anak korban merupakan anaknya juga sejak bertahun-tahun lalu.
"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. Itu saja sudah bisa mematahkan," tambahnya.
Niat jahat HW diduga memang sudah direncanakan sejak awal.
Pun pernyataan HW yang mengatakan siap menikahi korbannya sangat tidak layak mengingat korban yang semuanya masih di bawah umur saat menjadi korbannya.
"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," katanya.
Pernyataan itu disampaikan HW pada persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).
Di sana dia juga meminta maaf kepada masyarakat dan mengaku khilaf telah melakukan aksinya.
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, yang menyebut bahwa HW mengatakan itu setelah ditanya soal motifnya.
Dodi juga menyampaikan bahwa HW berbelit-belit saat menjawab pertanyaan dari jaksa.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan.
Di sana HW juga disebut tak banyak membantah keterangan para saksi terkait aksi-aksi lain yang dibuatnya.
Dia mengakui semua perbuatannya dan ujung-ujungnya meminta maaf.
"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.
(*)