Find Us On Social Media :

Diciduk di Depan Dinda Kirana, Naufal Samudra 2 Tahun Lalu Ngaku Menyesal, Begini Jejak Kasus Narkoba yang Menjeratnya, Beli Ganja Luquid Rp 800 Ribu

Kekasih Dinda Kirana, Naufal Samudra kembali terjerat kasus narkoba

Gridhot.ID - Aktor sekaligus penyanyi Naufal Samudra Weichert kembali terjerat kasus narkoba.

Hal tersebut konfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Teman-teman benar Naufal Samudra sekarang diamankan di Polda Metro terkait narkoba," kata Zulpan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Saat ini Naufal tengah diperiksa oleh tim penyidik untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Saat ditangkap di rumahnya, Naufal sedang bersama kekasihnya, artis Dinda Kirana.

Namun, Zulpan membantah pihak kepolisian ikut menangkap Dinda Kirana.

"Dinda Kirana tidak ikut diamankan," kata Zulpan.

Sementara itu, ibunda Naufal, Lenny enggan berbicara mengenai penangkapan putranya.

"Nanti aku klarifikasi ya, maaf," ucap Lenny saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Rumahnya Didatangi 7 Polisi, Nia Ramadhani Menangis Saat Ditangkap Hingga Ajak Petugas Ambil Alat Hisap Sabu di Lantai Atas: Saya Menyesal

Diketahui, ini bukan kali pertama Naufal terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia sebelumnya pernah divonis 10 bulan rehabilitasi pada Agustus 2020.

Jejak Kasus Naufal Samudra, Dua Tahun Lalu Pernah Menyesal

Naufal pernah ditangkap karena kasus narkoba pada 13 April 2020 saat usianya baru 21 tahun.

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sinetetis dalam bentuk likuid.

Terus menunduk, itulah yang dilakukan Naufal saat mengungkap penyesalannya di hadapan polisi 2 tahun lalu.

Arsip Tribunnews.com, Naufal terlihat mengenakan pakaian tahanan Polres Metro Jakarta Barat saat telekonfrensi langsung di Instagram pada Kamis (16/4/2020).

"Kalau dari saya, semoga kasua saya bisa jadi pelajaran generasi muda di Indonesia, jangan coba-coba beli narkoba, jangan coba-coba hal haram dan negatif dan jauhi lah hal tersebut," ucap Naufal.

"Yaa semoga kesalahan saya bisa jadi contoh untuk semua orang, saya sangat (menyesal)," katanya.

Baca Juga: 'Dia Blasteran Cantik', Anak Indigo Ramal Model Ajang Pencarian Bakat Bakal Meninggal Dunia Karena Insiden Maut di Tahun 2022

Jadi Tersangka

Naufal kala itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Ia dianggap melanggar pasal 114 dan 112 ayat 1 tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika.

Meski hasil tes urinnya negatif, polisi menahan Naufal karena kedapatan memiliki narkotika ganja sintetis dalam bentuk liquid saat diamankan.

Naufal langsung ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta, Ronaldo Maradona.

Sulit Tidur Lalu Isap Ganja Meluil Vape

Naufal diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jagakarta, Jakarta Selatan.

Saat diamankan polisi mendapatkan narkotika jenis ganja sintetis dalam bentuk liquid dan alat hisapnya berupa vape.

Baca Juga: Ingat Reza Bukan? Dulu Dicerai Saat Dipenjara, Mantan Host Inbox Sudah Menikah Lagi, Kini Bertobat Hingga Ikuti Jejak Istri Jadi Pendeta

Kepada polisi, Naufal mengaku mengonsumsi narkotika jenis ganja sintetis karena sulit tidur.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta, Ronaldo Maradona saat telekonfrensi pers, Kamis (16/4/2020).

"Masih kami dalami berapa sering yang bersangkutan menggunakan. Setelah kami dalami tersangka bilang pakai itu untuk membantu tidur," ujar Ronaldo.

"Sekali lagi ini hanya keterangan dari dia, kita akan terus mendalami," bebernya.

Beli Ganja Sintetis Seharga Rp 800 Ribu Secara Daring

Naufal mengaku dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja sintetis berbentuk liquid dengan cara membeli online dari media sosial.

Ganja tersebut dikonsumsi Naufal menggunakan alat hisap vape yang turut diamankan saat dia diamankan.

Menurut Kanit III Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fierando, Naufal sudah 2 kali membeli liquid tersebut.

"Pengakuan tersangka dari BAP, dia sudah melaukan pembelian sebanyak dua kali," kata AKP Fierando dalam telekonfrensi pers, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga: Tak Hanya Pakai Sabu, Bobby Joseph Juga Jualan Narkoba di Media Sosial, Diciduk Usai Transaksi Hingga Terancam 20 Tahun Penjara

"Proses pembelian, dengan media sosial ke akun lain, dari akun tersebut mengirimkan dengan jasa pengiriamn langsung ke rumah yang bersangkutan," lanjut Fierando.

Setiap kali pembelian, Naufal menghabiskan Rp 800 ribu untuk 10 ml ganja sintetis dalam bentuk liquid.

"Tersangka sudah dua kali beli masing-masing 10 ml dengan harga Rp 800 ribu," bebernya.

(*)