Find Us On Social Media :

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Masih Berstatus Sebagai Koruptor, KPK Bagikan Kabar Duka Meninggalnya Wakil Bupati Nonaktif OKU

Terdakwa Johan Anuar, Mantan Wakil Bupati OKU terpilih, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU.

Titis menjelaskan, Johan mulai mengidap penyakit kanker sejak Juni 2021, setelah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 4 Mei 2021.

Kondisi kesehatan Johan yang terus menurun, membuat Titis mengajukan pembantaran (penangguhan penahanan) kepada Pengadilan Negeri Palembang, agar Johan menjalani perawatan di rumah sakit.

“Sejak bulan Juni awal sudah dibantarkan dan tanggal 8 Juni dirawat, karena kondisi beliau terus menurun. Kemudian diperiksa secara detail, ditemukan penyakit seperti itu,” ujar Johan.

Jenazah Johan kini dibawa ke Kota Baturaja, Kabupaten OKU, untuk dimakamkan.

Mengenai kewajiban Johan secara hukum yang belum dipenuhi, menurut Titis, hal itu dengan sendirinya selesai.

“Harusnya dari KPK sudah tidak ada lagi uang pengganti dan lain-lain. Itu sesuai Pasal 77 KUHAP, hak penuntutan semestinya sudah gugur,” kata Titis.(*)

Baca Juga: Diprediksi Butuh Waktu 2 Tahun untuk Sembuh, Kondisi Tukul Arwana Kini Makin Memprihatinkan hingga Buat Anak Sang Komedian Menangis: Gak Pernah Lihat Ayah Kayak Begitu