Find Us On Social Media :

Jika Tuntutan Hukuman Mati Dikabulkan Hakim, Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter

Foto Herry Wirawan

GridHot.ID - Masih ingat sosok Herry Wirawan?

Herry Wirawan merupakan pemerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di gedung yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Melansir Kompas.com, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan beralngsung selama lima tahun selama 2016-2021.

Hal ini menyebabkan perempuan di bawah unur mengadung, ada pula yang melahirkan.

Oleh Herry Wirawan, anak-anak yang dilahirkan dari para korabnnya diakui sebagai anak yatim piatu.

Anak-anak itu kemudian dijadikan alat oleh Herry Wirawan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Melansir Tribunjabar.id, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

Baca Juga: Tak Hanya Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Juga Harus Bayar Denda Segini, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).

Asep, yang menjadi JPU, juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa, yakni hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry Wirawandan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.