Find Us On Social Media :

Jika Tuntutan Hukuman Mati Dikabulkan Hakim, Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter

Foto Herry Wirawan

Seperti halnya para terpidana hukuman mati, jika Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka dia akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan.

Tentu setelah upaya terakhir, meminta grasi atau pengampunan kepada presiden ditolak.

Selanjutnya, eksekusi mati pun disiapkan. Namun tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.

Biasanya, ekskusi mati itu dilakukan di wilayah Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang diulas di laman hukumonline.com, ada tahapan tata cara pelaksanaan pidana mati.

Di antaranya, terpidana hukuman mati akan mengenakan pakaian putih sebelum dibawa ke lokasi eksekusi mati.

Baca Juga: Berbelit-belit, Pengakuan Herry Wirawan Khilaf Rudapaksa 13 Santriwati Bikin KPAI Gusar: Tidak Sinkron dengan Keterangan Saksi

Terpidana mati akan didampingi seorang rohaniawan, beberapa menit sebelum eksekusi mati.

Regu tembak yang terdiri dari 12 orang menyiapkan pucuk senjata laras panjangnya, 3 di antaranya berisi peluru tajam.

Regu tembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter di depan terpidana mati.

Jika semua persiapan selesai, maka komandan pelaksana eksekusi mati memerintahkan komandan regu untuk menembak mati.

Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati, maka Herry Wirawan akan menghadapi tahapan tersebut. (*)