GridHot.ID - Pemberitaan mengenai hukuman cambuk akibat zina menjadi perbincangan panas akhir-akhir ini.
Sebab, si wanita mendapatkan hukuman cambuk lebih banyak daripada si pria.
Si wanita diketahui mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Sementara si pria hanya mendapatkan hukuman cambuk 15 kali.
Media asal Inggris yakni The Guardian tampak menyoroti hukuman cambuk tersebut.
Pemberitaan yang diangkat The Guardian pada 13 Januari itu mengungkapkan, wanita di Aceh dicambuk 100 kali akibat zina, sedangkan sang pria, yang juga terlibat, hanya dicambuk 15 kali.
Diketahui dari Kompas.com, si wanita merupakan warga Kabupaten Aceh Timur berinisial AJ.
AJ dihukum cambuk 100 kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022).
AJ dihukum cambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sementara pasangannya, seorang pria berinisial TS yang merupakan mantan kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur hanya dicampuk 15 kali.
Lalu mengakapa hukuman AJ dan TS berbeda jauh?
AJ dicambuk 100 kali karena mengakui perbuatannya, sedangkan TS dicambuk 15 kali karena tidak mengakui perbuatannya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur,Ivan Najjar Alavi mengakatakan bahwa eksekusi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
"Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya," kata Ivan.
Awal Kejadian dan Proses Hukum
Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Hari itu, TS mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.
Namun, ketika itu, suami RJ tak ada di rumah. Mereka berdua kemudian diduga melakukan tindakan asusila hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
RJ didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.
Pada 21 Juni 2021, TS divonis hukuman 30 kali cambuk.
Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.
TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI.
Pada 1 September 2021, MA mengkoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.
Berbeda dengan TS, ada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengakui telah melakukan perbuatan zina.
RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.
Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.
Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021.
Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.
Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, Kamis (14/1/2022).
(*)